SUPPORT CENTER     021-50996650 / 021-50928899     Log In

SUDAH MEMILIKI AKUN MIFX?

Log In ke Client Area
Klik tombol Log In di bawah lalu masukkan alamat email dan password Anda.
Klik Tombol Buka Akun Live
Pada menu Client Area klik tombol Buka Akun Live.
Isi Formulir Penerimaan Nasabah
Setelah formulir dilengkapi, tim kami akan segera memverifikasi data Anda.
BUKA AKUN MIFX
Nama
Email
Password
Password Min. 8 karakter dan Maks. 15 karakter
Memiliki 1 huruf besar, 1 huruf kecil, angka, dan simbol selain \ & ' < = >
Ketik Ulang Password
Kode Referral
No. Handphone
IN EN

SYARAT DAN KETENTUAN CLIENT AREA MIFX

Dalam menggunakan layanan Client Area, Nasabah setuju dan mengikatkan diri untuk mematuhi "Syarat dan Ketentuan Client Area", sebagai berikut:

DEFINISI

  1. Client Area merupakan platform berbasis website milik PT Monex Investindo Futures ("MIFX") yang dikembangkan untuk Nasabah agar dapat melakukan transaksi trading.
  2. Nasabah adalah pihak yang melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya melalui rekening yang dikelola oleh Pialang Berjangka;
  3. Rekening Terpisah adalah rekening Pialang Berjangka pada Bank Penyimpan yang telah disetujui Bappebti untuk menyimpan dana nasabah dan dipisahkan dari kekayaan Pialang Berjangka;
  4. Username adalah serangkaian huruf atau angka atau gabungan keduanya yang menjadi tanda pengenal untuk masuk dan mengakses akun nasabah;
  5. Password adalah serangkaian huruf atau angka atau gabungan keduanya yang merupakan sebuah sandi untuk dapat mengakses sebuah akun dan bersifat rahasia.
  6. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat identitas yang menunjukkan status subjek hukum seseorang dalam melakukan transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.

KETENTUAN PENGGUNAAN

  1. Nasabah dapat menggunakan fasilitas Client Area untuk melakukan transaksi trading yang telah disediakan oleh MIFX;
  2. Nasabah harus mengisi semua data yang dibutuhkan untuk setiap transaksi secara benar dan lengkap;
  3. Margin dan Pembayaran Lainnya
    1. Nasabah menempatkan sejumlah dana (Margin) ke Rekening Terpisah (Segregared Account) Pialang Berjangka sebagai Margin awal dan wajib mempertahankannya sebagaimana ditetapkan;
    2. Membayar biaya-biaya yang diperlukan untuk transaksi yaitu biaya transaksi, pajak, komisi, dan biaya pelayanan, biaya bunga sesuai tingkat yang berlaku, dan biaya lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan berkaitan dengan transaksi sesuai amanat Nasabah, maupun biaya rekening Nasabah.
  4. Implementation of Mandate
    1. Setiap amanat yang disampaikan oleh Nasabah atau kuasanya yang ditunjuk secara tertulis oleh Nasabah, dianggap sah apabila diterima oleh Pialang Berjangka sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dapat berupa amanat tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah atau kuasanya, amanat telepon yang direkam, dan/atau amanat transaksi elektronik lainnya; 
    2. Setiap amanat Nasabah yang diterima dapat langsung dilaksanakan sepanjang nilai Margin yang tersedia pada rekeningnya mencukupi dan eksekusinya tergantung pada kondisi dan system transaksi yang berlaku yang mungkin dapat menimbulkan perbedaan waktu terhadap proses pelaksanaan amanat tersebut. Nasabah harus mengetahui posisi Margin dan posisi terbuka sebelum memberikan amanat untuk transaksi berikutnya;
    3. Amanat Nasabah hanya dapat dibatalkan dan/atau diperbaiki apabila transaksi atas amanat tersebut belum terjadi. Pialang Berjangka tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat tidak terlaksananya pembatalan dan/atau perbaikan sepanjang bukan karena kelalaian Pialang Berjangka;
    4. Pialang Berjangka berhak menolak amanat Nasabah apabila harga yang ditawarkan atau diminta tidak wajar;
    5. Nasabah bertanggung jawab atas keamanan dan penggunaan username dan password dalam transaksi Perdagangan Berjangka, oleh karenanya Nasabah dilarang memberitahukan, menyerahkan atau meminjamkan username dan password kepada pihak lain, termasuk kepada pegawai Pialang Berjangka.
  5. Antisipasi Penyerahan Barang
    1. Untuk kontrak-kontrak tertentu penyelesaian transaksi dapat dilakukan dengan penyerahan atau penerimaan barang (delivery) apabila kontrak jatuh tempo. Nasabah menyadari bahwa penyerahan atau penerimaan barang mengandung risiko yang lebih besar daripada melikuidasi posisi dengan ofset. Penyerahan fsik barang memiliki konsekuensi kebutuhan dana yang lebih besar serta tambahan biaya pengelolaan barang; 
    2. Pialang Berjangka tidak bertanggung jawab atas klasifkasi mutu (grade), kualitas atau tingkat toleransi atas komoditi yang diserahkan atau akan diserahkan; 
    3. Pelaksanaan penyerahan atau penerimaan barang tersebut akan diatur dan dijamin oleh Lembaga Kliring Berjangka.
  6. Kewajiban Memelihara Margin
    1. Nasabah wajib memelihara/memenuhi tingkat Margin yang harus tersedia di rekening pada Pialang Berjangka sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan baik diminta ataupun tidak oleh Pialang Berjangka;
    2. Apabila jumlah Margin memerlukan penambahan maka Pialang Berjangka wajib memberitahukan dan memintakan kepada Nasabah untuk menambah Margin segera;
    3. Apabila jumlah Margin memerlukan tambahan (Call Margin) maka Nasabah wajib melakukan penyerahan Call Margin selambat-lambatnya sebelum dimulai hari perdagangan berikutnya. Kewajiban Nasabah sehubungan dengan penyerahan Call Margin tidak terbatas pada jumlah Margin awal;
    4. Pialang Berjangka tidak berkewajiban melaksanakan amanat untuk melakukan transaksi yang baru dari Nasabah sebelum Call Margin dipenuhi;
    5. Untuk memenuhi kewajiban Call Margin dan keuangan lainnya dari Nasabah, Pialang Berjangka dapat mencairkan dana Nasabah yang ada di Pialang Berjangka;
  7. Hak Pialang Berjangka Melikuidasi Posisi Nasabah.

    Nasabah bertanggung jawab memantau/mengetahui posisi terbukanya secara terus menerus dan memenuhi kewajibannya. Apabila dalam jangka waktu tertentu dana pada rekening Nasabah kurang dari dipersyaratkan, Pialang Berjangka dapat menutup posisi terbuka Nasabah secara keseluruhan atau sebagian, membatasi transaksi, atau tindakan lain untuk melindungi diri dalam pemenuhan Margin tersebut dengan terlebih dahulu memberitahu atau tanpa memberitahu Nasabah dan Pialang Berjangka tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat tindakan tersebut

  8. Penggantian Kerugian Tidak Menyerahkan Barang

    Apabila Nasabah tidak mampu menyerahkan komoditi atas Kontrak Berjangka yang jatuh tempo, Nasabah memberikan kuasa kepada Pialang Berjangka untuk meminjam atau membeli komoditi untuk penyerahan tersebut. Nasabah wajib membayar secepatnya semua biaya, kerugian dan premi yang telah dibayarkan oleh Pialang Berjangka atas tindakan tersebut. Apabila Pialang Berjangka harus menerima penyerahan komoditi atau surat berharga maka Nasabah bertanggung jawab atas penurunan nilai dari komoditi atas surat berharga tersebut.   

  9. Penggantian Kerugian Tidak Adanya Penutupan Posisi

    Apabila Nasabah tidak mampu melakukan penutupan atas transaksi yang jatuh tempo, Pialang Berjangka dapat melakukan penutupan atas transaksi di Bursa. Nasabah wajib membayar biaya-biaya, termasuk biaya kerugian dan premi yang telah dibayarkan oleh Pialang Berjangka, dan apabila Nasabah lalai untuk membayar biaya-biaya tersebut, Pialang Berjangka berhak untuk mengambil pembayaran dari dana Nasabah.

  10. Pialang Berjangka Dapat Membatasi Posisi

    Nasabah mengakui hak Pialang Berjangka untuk membatasi posisi terbuka Kontrak Berjangka Nasabah dan Nasabah tidak melakukan transaksi melebihi batas yang telah ditetapkan tersebut.

  11. Tidak Ada Jaminan atas Informasi atau Rekomendasi.

    Nasabah mengakui bahwa:

    1. Informasi dan rekomendasi yang diberikan oleh Pialang Berjangka kepada Nasabah tidak selalu lengkap dan perlu diverifkasi;
    2. Pialang Berjangka tidak menjamin bahwa informasi dan rekomendasi yang diberikan merupakan informasi yang akurat dan lengkap;
    3. Informasi dan rekomendasi yang diberikan oleh Wakil Pialang Berjangka yang satu dengan yang lain mungkin berbeda karena perbedaan analisis fundamental atau teknikal. Nasabah menyadari bahwa ada kemungkinan Pialang Berjangka
  12. Pembatasan Tanggung Jawab Pialang Berjangka
    1. Pialang Berjangka tidak bertanggung jawab untuk memberikan penilaian kepada Nasabah mengenai iklim, pasar, keadaan politik dan ekonomi nasional dan internasional, nilai Kontrak Berjangka, kolateral, atau memberikan nasihat mengenai keadaan pasar. Pialang Berjangka hanya memberikan pelayanan untuk melakukan transaksi secara jujur serta memberikan laporan atas transaksi tersebut;
    2. Perdagangan sewaktu-waktu dapat dihentikan oleh pihak yang memiliki otoritas (Bappebti/Bursa Berjangka) tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah. Atas posisi terbuka yang masih dimiliki oleh Nasabah pada saat perdagangan tersebut dihentikan, maka akan diselesaikan (likuidasi) berdasarkan pada peraturan/ketentuan yang dikeluarkan dan ditetapkan oleh pihak otoritas tersebut, dan semua kerugian serta biaya yang timbul sebagai akibat dihentikannya transaksi oleh pihak otoritas perdagangan tersebut, menjadi beban dan tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
  13. Transaksi Harus Mematuhi Peraturan Yang Berlaku

    Semua transaksi baik yang dilakukan sendiri oleh Nasabah maupun melalui Pialang Berjangka wajib mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka, kebiasaan dan interpretasi resmi yang ditetapkan oleh Bappebti atau Bursa Berjangka

  14. Pialang Berjangka Tidak Bertanggung Jawab Atas Kegagalan Komunikasi.

    Pialang Berjangka tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau tidak tepat waktunya pengiriman amanat atau informasi lainnya yang disebabkan oleh kerusakan fasilitas komunikasi atau sebab lain diluar kontrol Pialang Berjangka.

  15. Konfirmasi
    1. Konfrmasi dari Nasabah dapat berupa surat, media lain, secara tertulis ataupun rekaman suara;
    2. Pialang Berjangka berkewajiban menyampaikan konfrmasi transaksi, laporan rekening, permintaan Call Margin, dan pemberitahuan lainnya kepada Nasabah secara akurat, benar dan secepatnya pada alamat Nasabah sesuai dengan yang tertera dalam rekening Nasabah. Apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah amanat jual atau beli disampaikan, tetapi Nasabah belum menerima konfrmasi tertulis, Nasabah segera memberitahukan hal tersebut kepada Pialang Berjangka melalui telepon dan disusul dengan pemberitahuan tertulis;
    3. Jika dalam waktu 2 x 24 jam sejak tanggal penerimaan konfrmasi tertulis tersebut tidak ada sanggahan dari Nasabah maka konfrmasi Pialang Berjangka dianggap benar dan sah;
    4. Kekeliruan atas konfrmasi yang diterbitkan Pialang Berjangka akan diperbaiki oleh Pialang Berjangka sesuai keadaan yang sebenarnya dan demi hukum konfrmasi yang lama batal;
    5. Nasabah tidak bertanggung jawab atas transaksi yang dilaksanakan atas rekeningnya apabila konfrmasi tersebut tidak disampaikan secara benar dan akurat.
  16. Kebenaran Informasi Nasabah.

    Nasabah wajib memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai data Nasabah yang diminta oleh Pialang Berjangka dan akan memberitahukan paling lambat dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah terjadi perubahan, termasuk perubahan kemampuan keuangannya untuk terus melaksanakan transaksi.

  17. Komisi Transaksi

    Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa Pialang Berjangka berhak untuk memungut komisi atas transaksi yang telah dilaksanakan, dalam jumlah sebagaimana akan ditetapkan dari waktu ke waktu oleh Pialang Berjangka. Perubahan beban (fees) dan biaya lainnya harus disetujui secara tertulis oleh kedua belah pihak.

  18. Pemberian Kuasa Memperoleh Informasi Keuangan

    Nasabah memberikan kuasa kepada Pialang Berjangka untuk menghubungi bank, lembaga keuangan, Pialang Berjangka lain, atau institusi lain yang terkait untuk memperoleh keterangan atau verifkasi mengenai informasi yang diterima dari Nasabah. Nasabah mengerti bahwa investigasi mengenai data hutang pribadi dan bisnis dapat dilakukan oleh Pialang Berjangka apabila diperlukan. Nasabah diberikan kesempatan untuk memberitahukan secara tertulis dalam jangka waktu yang telah disepakati untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan.

  19. Pemindahan Dana

    Pialang Berjangka dapat setiap saat mengalihkan dana dari satu rekening ke rekening lainnya sehubungan dengan kegiatan transaksi yang dilakukan Nasabah seperti Margin, pembayaran hutang, atau mengurangi defsit dalam rekening Nasabah, tanpa terlebih dahulu memberitahukan kepada Nasabah. Transfer yang telah dilakukan akan segera diberitahukan secara tertulis kepada Nasabah.

  20. Pemberitahuan
    1. Semua komunikasi, uang, surat berharga, dan kekayaan lainnya harus dikirimkan langsung ke alamat Nasabah seperti tercantum dalam rekeningnya atau alamat lain yang ditetapkan/diberitahukan secara tertulis oleh Nasabah; 
    2. Semua uang, harus disetor atau ditransfer langsung oleh Nasabah ke Rekening Terpisah Pialang Berjangka:

      Nama: PT. Monex Investindo Futures

      Alamat: Sahid Sudirman Center Lt.17, Jl. Jend.Sudirman No. 86, Karet, Tengsin-Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220

      No. Rekening Terpisah: 008-01-63364-000

      (IDR) Bank Niaga

      No. Rekening Terpisah: 022-02-12591-007(USD) Bank Niaga

      No. Rekening Terpisah: 035.3115.569 (IDR) Bank BCA

      No. Rekening Terpisah: 035.3119.262 (USD) Bank BCA

      No. Rekening Terpisah: 04-7622-9744 (IDR) Bank BNI

      No. Rekening Terpisah: 04-762-30056 (USD) Bank BNI

      No. Rekening Terpisah: 000.2838.001 (IDR) Bank Sinarmas

      No. Rekening Terpisah: 000.2838.068 (USD) Bank Sinarmas

      No. Rekening Terpisah: 1220081218888 (IDR) Bank Mandiri

      No. Rekening Terpisah: 1220082128888 (USD) Bank Mandiri

      No. Rekening Terpisah: 1012564577 (IDR) Bank China Construction Bank Indonesia

      dan dianggap sudah diterima oleh Pialang Berjangka apabila sudah ada tanda terima bukti setor atau transfer dari pegawai Pialang Berjangka.

    3. Semua surat berharga, kekayaan lainnya, atau komunikasi harus dikirim kepada Pialang Berjangka:

      Nama: PT. Monex Investindo Futures

      Alamat: Sahid Sudirman Center Lt.17, Jl. Jend.Sudirman No. 86, Karet, Tengsin-Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220

      Telepon: 021-27889333

      Facsimile: 021-27889300

      E-mail: monex@mifx.com

      dan dianggap sudah diterima oleh Pialang Berjangka apabila sudah ada tanda bukti penerimaan dari pegawai Pialang Berjangka.

  21. Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko

    Nasabah mengakui menerima dan mengerti Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko.

  22. Jangka Waktu Perjanjian dan Pengakhiran
    1. Perjanjian ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditandatanganinya sampai disampaikannya pemberitahuan pengakhiran secara tertulis oleh Nasabah atau Pialang Berjangka;
    2. Nasabah dapat mengakhiri Perjanjian ini hanya jika Nasabah sudah tidak lagi memiliki posisi terbuka dan tidak ada kewajiban Nasabah yang diemban oleh atau terhutang kepada Pialang Berjangka;
    3. Pengakhiran tidak membebaskan salah satu Pihak dari tanggung jawab atau kewajiban yang terjadi sebelum pemberitahuan tersebut.
  23. Perjanjian Dapat Berakhir Dalam Hal Nasabah:
    1. Dinyatakan pailit, memiliki hutang yang sangat besar, dalam proses peradilan, menjadi hilang ingatan, mengundurkan diri atau meninggal;
    2. Tidak dapat memenuhi atau mematuhi ketentuan-ketentuan perjanjian dan/atau melakukan pelanggaran terhadapnya. 
    3. Berkaitan dengan tersebut di atas, Pialang Berjangka dapat:

      (i) Meneruskan atau menutup posisi Nasabah tersebut setelah mempertimbangkannya secara cermat dan jujur; dan

      (ii) Menolak perintah dari Nasabah atau kuasanya.

    4. Pengakhiran Perjanjian tidak melepaskan kewajiban dari tiap pihak yang berhubungan dengan penerimaan atau kewajiban pembayaran atau pertanggungjawaban kewajiban lainnya yang timbul dari perjanjian.
  24. Force Majeure

    Tidak ada satupun pihak di dalam Perjanjian dapat diminta pertanggungjawabannya untuk suatu keterlambatan atau terhalangnya memenuhi kewajiban berdasarkan Perjanjian yang diakibatkan oleh suatu sebab yang berada di luar kemampuannya atau kekuasaannya (force majeure), sepanjang pemberitahuan tertulis mengenai sebab itu disampaikannya kepada pihak lain dalam Perjanjian dalam waktu tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam sejak timbulnya sebab itu. Yang dimaksud dengan force majeure dalam Perjanjian adalah peristiwa kebakaran, bencana alam (seperti gempa bumi, banjir, angina topan, petir), pemogokan umum, huru hara, peperangan, perubahan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kondisi di bidang ekonomi, keuangan dan Perdagangan Berjangka, pembatasan yang dilakukan oleh otoritas Perdagangan Berjangka dan Bursa Berjangka serta terganggunya system perdagangan, kliring dan penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka di mana transaksi dilaksanakan yang secara langsung mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan berdasarkan Perjanjian.

  25. Perubahan atas Isian dalam Perjanjian Pemberian Amanat

    Perubahan atas isian dalam Perjanjian ini hanya dapat dilakukan atas persetujuan Para Pihak, atau Pialang Berjangka telah memberitahukan secara tertulis perubahan yang diinginkan, dan Nasabah tetap memberikan perintah untuk transaksi dengan tanpa memberikan tanggapan secara tertulis atas usul perubahan tersebut. Tindakan Nasabah tersebut dianggap setuju atas usul perubahan tersebut.

  26. Penyelesaian Perselisihan dan Domisili Hukum
    1. Semua perselisihan dan perbedaan pendapat yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian ini wajib diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah untuk mencapai mufakat antara Para Pihak;
    2. Apabila perselisihan dan perbedaan pendapat yang timbul tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI) dengan prosedur beracara khusus sesuai dengan peraturan BAKTI.
  27. Persetujuan Penggunaan Data Pribadi
    1. MIFX bekerja sama dengan VIDA selaku penyelenggara sertifikat elektronik (PSrE) tersertifikasi dan berinduk pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Layanan VIDA tersebut termasuk namun tidak terbatas pada layanan verifikasi identitas berbasis Sertifikat Elektronik yang mana identitas Saya akan diverifikasi kesesuaiannya dengan data yang tersimpan di sistem penerbit identitas tersebut dan apabila sesuai, VIDA akan menerbitkan Sertifikat Elektronik sebagai bukti bahwa identitas Saya telah diverifikasi dan terverifikasi kesesuaiannya. PSrE yang bekerja sama dengan kami dapat dilihat di sini.
    2. Dengan menggunakan aplikasi MIFX dan/atau Client Area, Saya memahami bahwa MIFX berperan sebagai pengendali data pribadi. Oleh karena itu, Saya memberi kuasa kepada MIFX untuk meneruskan sebagian atau seluruh data pribadi Saya kepada VIDA dalam hal pemrosesan data pribadi untuk penerbitan Sertifikat Elektronik. Dan Saya menjamin keakuratan data pribadi yang Saya sediakan dan setuju atas pemrosesan data pribadi Saya tersebut untuk tujuan penerbitan Sertifikat Elektronik serta layanan lain yang melekat pada Sertifikat Elektronik yang dilakukan oleh VIDA. Dengan diterbitkannya Sertifikat Elektronik terhadap Saya, Saya setuju untuk membaca dan memahami, serta untuk terikat pada syarat dan ketentuan layanan Penyelenggara Sertifikat Elektronik yang terdapat pada Perjanjian Kepemilikan Sertifikat Elektronik (Subscriber Agreement), Kebijakan Privasi PSrE (CA Privacy Policy), serta Pernyataan Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik (Certification Practice Statement) VIDA yang dapat diakses melalui https://repo.vida.id.
    3. Data pribadi yang diterima dan dikendalikan oleh MIFX termasuk namun tidak terbatas pada:
      1. Data Identitas, seperti nama, nomor NIK, tempat dan tanggal lahir, alamat, jenis kelamin, gambar profil serta tanggal lahir;
      2. Data kontak, korespondensi, alamat surat elektronik dan nomor telepon;
      3. Data rekening, seperti rekening bank dan rincian transaksi penarikan dana ataupun deposit di dalam aplikasi MIFX;
      4. Data transaksi, seperti rincian pemesanan atau pembelian produk atau riwayat transaksi yang dilakukan selama menggunakan aplikasi MIFX dan Client Area;
      5. Data teknis, seperti alamat Internet Protocol (IP), data login, jenis dan versi browser, pengaturan waktu dan zona lokasi, jenis dan versi browser plug-in, sistem operasi, identitas perangkat dan hal-hal yang berkaitan dengan perangkat saat menggunakan aplikasi MIFX dan Client Area;
      6. Data profil, seperti nomor akun, kata sandi terenkripsi, transaksi, atau minat preferensi, respon atas tanggapan dan survey;
      7. Data penggunaan, seperti informasi cara penggunaan platform MIFX, produk, Layanan;
      8. Data biometric, adalah file suara dan/atau fitur wajah atau hal yang menjadi fitur dari perangkat dan mengunggah hal tersebut ke dalam platform;
      9. Data pemasaran, adalah hal-hal yang berkaitan dengan preferensi dalam menerima pemasaran dari MIFX dan pihak ketiga serta preferensi komunikasi. 
    4. Saya menjamin keakuratan data pribadi, akan bertanggung jawab secara penuh atas kebenaran data pribadi, setuju atas pemrosesan data pribadi dan melepaskan MIFX dari tanggung jawab atas pengendalian dan/atau pemrosesan data pribadi yang tidak akurat.
    5. Saya memahami bahwa Syarat dan Ketentuan ini dapat berubah sewaktu-waktu tanpa persetujuan terlebih dahulu. Dengan melanjutkan penggunaan Client Area dalam platform MIFX, Saya setuju dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan tersebut.
  28. Ketentuan Penggunaan Akun Demo
    1. Calon Nasabah dapat melakukan pembukaan akun demo termasuk melalui link Referral. Calon nasabah yang membuka akun demo melalui link Referral setuju untuk menampilkan Data Pribadinya kepada Referral. Data Pribadi dimaksud yaitu berupa nama, alamat email dan nomor handphone.
    2. MIFX akan memberikan akun demo secara gratis kepada calon Nasabah dan akan mengkreditkan dana virtual ke saldo akun tersebut. Dana virtual tersebut tidak dapat dianggap nyata uang dan tidak memiliki nilai. Dana virtual tidak dapat ditarik atau ditransfer ke pihak lain.
    3. Pembukaan akun demo ini dilakukan agar memberikan gambaran kepada calon Nasabah tentang simulasi transaksi trading pada MIFX. 
    4. Calon Nasabah dapat menarik persetujuan untuk menampilkan Data Pribadi kepada Referral sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

CLIENT AREA TERMS AND CONDITIONS

In using Client Area, Clients agree and will comply with "Client Area MIFX Terms and Conditions" , as follows:

DEFINITIONS

  1. Client Area is a website-based platform owned by PT Monex Investindo Futures ( "MIFX" ) developed for customers to be able to make trading transactions. 
  2. Customers are parties that carry out Futures Contract transactions, Sharia Derivative Contracts, and/or other Derivative Contracts through accounts managed by Futures Brokers;
  3. Segregated Account is a Futures Broker account at a Depository Bank that has been approved by CoFTRA to store customer funds and is separated from Futures Broker assets;
  4. Username is a collection of characters or numbers or a combination of characters or numbers that is used as identity to log in and access Clients’ account;
  5. Password is a collection of characters or numbers or a combination of characters or numbers which is used as a password to access an account and is confidential.
  6. Electronic Certificate is a certificate that is electronic in nature containing an identity indicating the status of the legal person subject in conducting electronic transactions issued by Electronic Certification Organizer.

TERMS OF USE

  1. The Clients can use Client Area to trade as provided by MIFX;
  2. The Clients must fill in all data required for each transaction accurately and completely;
  3. Margin and Other Payment
    1. The Client subscribes a sum of fund (Margin) to Segregated Account of Futures Broker as initial Margin and shall maintain the same as already stipulated;
    2. Pay fees necessary to deal with transactions namely transaction fee, tax, commission, and service fee, interest charge according to applicable rate, and other fees which can be accountable for in relation to transactions according to the mandate of the Client, or account fee of the Client
  4. Implementation of Mandate
    1. Every mandate as conveyed by any Client or his/her proxy so appointed in writing by the Client, shall be considered lawful if accepted by the Futures Broker pursuant to the prevailing regulation, it could be in terms of written mandate signed by the Client or his/her proxy, mandate by phone as recorded, and/or mandate by other electronic transaction. 
    2. Every mandate of the Client as accepted can be directly implemented to the extent that the Margin value available at his/her account is sufficient and execution thereof shall depend on condition and transaction as applicable which may result in difference in time toward implementation process of the said mandate. The client should know Margin position and open position before giving mandate to deal with the next transaction; 
    3. Mandate of the Client can only be nullified and/or revised if transaction of the said mandate is not yet made. The Futures Broker shall not be responsible for any loss which may arise from non-nullification or non-revision thereof to the extent that it is not due to negligence of the Futures Broker. 
    4. The Futures Broker shall reserve the right to decline the mandate of Client if the price offered or requested is not reasonable; 
    5. The Client is solely responsible for the security and use of their username and password in dealing with futures trading transactions, for this purpose the Client is not allowed to inform, give or offer their username and password to any other party, including Futures Broker employee.
  5. Anticipation of Goods Delivery
    1. For certain contracts, settlement of transactions can be made by goods delivery in case of due date of contract. The Client fully realizes that delivery of goods involves higher risk than liquidation of position by offset. Physical delivery of goods has a consequence of higher fund necessity and additional fee of good management.
    2. The Futures Broker shall not be responsible for classification of grade, quality or level of tolerance of commodity as delivered or to deliver.
    3. The implementation of delivery of goods shall be set forth and guaranteed by the Futures Clearing Institution
  6. Obligation to Maintain Margin
    1. The Client shall maintain/fulfill Margin level that shall be available at the account of the Futures Broker pursuant to amount as stipulated whether or not so requested by the Futures Broker.
    2. In case of Call Margin, then the Futures Broker shall notify and request the Client to increase the Margin immediately.
    3. In case of Call Margin, then the Client shall be required to fulfill the Call Margin within not later than commencement of the next trading day. Obligation of the Client in relation to fulfillment of the Call Margin shall not be limited to total initial Margin.
    4. The Futures Broker shall not be obliged to perform the mandate to deal with new transaction of the Client before fulfillment of the Call Margin.
    5. Regarding fulfillment of the Call Margin and other financial liability of the Client, the Futures Broker may liquefy the Client’s fund as available at the Futures Broker.
  7. Right of the Futures Broker to Liquidate the Client’s Position.

    The Client shall be responsible to monitor/know his/her open position continuously and fulfill his/her obligation. If within a certain period of time, the fund as available at the Client’s account is less than that as already required, the Futures Broker may close the open position of the Client in its entirety or partially, limiting transaction, or other action to protect itself in fulfilling the said Margin by first notifying or without notifying the Client and the Futures Broker shall not be responsible for any loss arising from the said action. 

  8. Indemnity of Non-Delivery of Goods 

    If the Client is unable to deliver commodity in regard to Futures Contract which is already due, the Client shall authorize the Futures Broker to borrow or buy commodity to fulfill the requirements. The Client shall be required to pay immediately all fees, loss and premium already paid by the Futures Broker for the said action. If the Futures Broker should receive the delivery of commodity or securities, then the Client shall be responsible for the decrease of commodity of the securities.

  9. Indemnity of Non Position Closing. 

    If the Client is unable to close any transaction which is already due, then the Futures Broker shall close the transaction in Futures Market. The Client should pay fees, including fee for loss and premium already paid by the Futures Broker, and if the Client fails to pay the fees, the Futures Broker shall be entitled to take the payment from the Client’s fund.

  10. The Futures Broker May Limit Position. 

    The Client acknowledges the right of Futures Broker to limit open position of the Futures Contract of the Client and the Client will not deal with transaction exceeding limit already stipulated.

  11. No Guarantee of Information and Recommendation. 

    The Client acknowledges that:

    1. Information and recommendation as given by the Futures Broker to the Client is not always complete and instead needs verification.
    2. The Futures Broker does not guarantee that information and recommendation as already given is accurate and full information.
    3. Information and recommendation as given by one and another Representative of the Futures Broker may be different due to difference in fundamental or technical analysis. The Client fully realizes that there is a possibility that the Futures Broker or its affiliated party has position in market and gives inconsistent recommendation to the Client.
  12. Limitation of Responsibility of the Futures Consultant.
    1. The Futures Broker shall not be responsible to give evaluation to any Client with regard to climate, market, political condition and national and international economy, value of Futures contract, collateral, or give advice on market condition. The Futures Broker shall only give service to deal with transaction honestly as well as give report of the said transaction.
    2. Trading can at anytime be stopped by any authorities (Commodity Futures Trading Regulatory Agency (CoFTRA)/Jakarta Futures Exchange & Indonesia Commodity & Derivatives Exchange) without first notifying the Client. Regarding open position which may still be held by the Clients upon stoppage of such trading, then it shall be liquidated based on regulation/rules as issued and stipulated by the authorized party, and all losses as well as fees arising from the stoppage of transaction by the authorized party of such trading, shall be fully borne and the responsibility of the Client.
  13. Transaction shall Fulfill the Prevailing Regulation. 

    All transactions whether made by the Client on his/her own or through the Futures Broker shall fulfill legislation in Futures Trading sector, official practice and interpretation as stipulated by Commodity Futures Trading Regulatory Agency (CoFTRA) or Jakarta Futures Exchange & Indonesia Commodity & Derivatives Exchange.

  14. The Futures Trading shall not be responsible for Failure of Communication. 

    The Futures Broker shall not be responsible for any delay or non punctuality of conveyance of mandate or other information caused by failure of communication facility or other reasons beyond control of the Futures Broker.

  15. Confirmation
    1. Confirmation from any Client can be in terms of letter, other media, either in writing or voice recording.
    2. The Futures Broker shall be required to give confirmation on any transaction, account report, request for Call Margin, and other notices to the Client accurately, correctly and immediately to the address of Client as contained in the Client’s account. If within 2 x 24 hours after mandate of sale or purchase is already given, but the Client has not yet received written confirmation, then the Client shall forthwith notify to the Futures Broker by phone and followed by written notice.
    3. If within 2 x 24 hours as of the date of receipt of written confirmation, there is no complaint from the Client, then the confirmation of the Futures Broker shall be considered correct and lawful.
    4. Any error of confirmation as issued by the Futures Broker shall be remedied by the Futures Broker according to its actual condition and the erroneous confirmation which is previously made shall legally be considered null and void.
    5. Any client shall not be responsible for any transaction made using its account if the confirmation is not conveyed correctly and accurately.
  16. Accuracy of the Client’s Information. 

    Any Client shall give correct and accurate information on data of Client as requested by the Futures Broker and shall be notified within not later than 3 (three) working days after the said change, including change of the Client’s financial affordability to continue dealing with transaction.

  17. Transaction Commission.

    Any client acknowledges and agrees that the Futures Broker shall be entitled to commission on transaction already made, to the amount as already stipulated from time to time by the Futures Broker. The change of any fees and other charges shall be approved in writing by the Parties.

  18. The Granting of Authority to Obtain Financial Information

    Any Client shall empower the Futures Broker to contact bank, financial institution, the other Futures Broker, or other relevant institution to obtain information or verification on information as received from the Client. The Client understands that inquiry on data of personal loan and business can be made by the Futures Broker if deemed necessary. The Client shall be provided with opportunity to notify in writing within the period as already agreed to fulfill requirement as required.

  19. Transfer of Fund.

    The Futures Broker can at anytime transfer its fund from one account to another account in relation to transaction activity made by the Client such as margin, payment of a debt, or reduce the deficit on account’s client, without first notifying the Client. Transfer already made will be immediately notified in writing to the Client.

  20. Notice
    1. All communications, money, securities, and other assets shall be sent directly to the address of the Client as indicated in the Client’s account or other address as stipulated/notified in writing by the Client.
    2. All monies shall be paid or transferred directly by the Client to the Segregated Account of the Futures Broker: 

      Name: PT. Monex Investindo Futures

      Address: Sahid Sudirman Center 17th Floor, Jl.Jend. Sudirman No. 86, Karet, Tengsin-TanahAbang, Jakarta Pusat 10220

      Segregated Account No.: 008-01-63364-000 (IDR) Bank Niaga

      Segregated Account No.: 022-02-12591-007 (USD) Bank Niaga

      Segregated Account No.: 035.3115.569 (IDR) Bank BCA

      Segregated Account No.: 035.3119.262 (USD) BCA Bank

      Segregated Account No.: 04-7622-9744 (IDR) Bank BNI

      Segregated Account No.: 04-762-30056(USD) BNI Bank

      Segregated Account No.: 000.2838.001 (IDR) Bank Sinarmas

      Segregated Account No.: 000.2838.068 (USD) Bank Sinarmas

      Segregated Account No.: 1220081218888 (IDR) Bank Mandiri

      Segregated Account No.: 1220082128888 (USD) Bank Mandiri

      Segregated Account No.: 1012564577 (IDR)Bank China Construction Bank Indonesia

      and it shall be considered having been received by the Futures Broker upon receipt of payment slip or transfer from the Futures Broker’s Staff.

    3. All securities, other assets, or communications shall be sent to the Futures Broker:

      Name: PT. Monex Investindo Futures

      Address: Sahid Sudirman Center 17th Floor, Jl.Jend. Sudirman No. 86, Karet, Tengsin-TanahAbang, Jakarta Pusat 10220

      Phone: 021-27889333

      Facsimile : 021-27889300

      E-mail : backoffice@mifx.com

      and it shall be considered having been received by the Futures Broker upon receipt of payment slip from the Futures Broker’s Staff.

  21. Document of Risk Disclosure

    The Client acknowledges to have received and Document of Risk Disclosure.

  22. Term of Agreement and Termination.
    1. This agreement shall become efective from the date of signing through notifcation on termination in writing by the Client of the Futures Broker.
    2. The client may terminate this Agreement only if the Client is no longer possessing open position and there is no obligation of the Client assumed by or payable to the Futures Broker.
    3. Termination shall not exempt the either Party from responsibility or obligation arising before the notification thereof.
  23. This Agreement shall expire in case the Client subjects to any of the following events:
    1. being declared bankrupt, having considerable loan, under court proceedings, insane, resignation or demise;
    2. being unable to fulfill or adhere to this agreement and/or violating against the agreement;
    3. Regarding points (1) and (2) above, the Futures Broker may:

      (i) continue or close position of the Client after considering it thoroughly and honestly; and

      (ii) decline instruction from the Client and his/her proxy

    4. Termination of Agreement shall not exempt the Parties hereto from obligation in relation to acceptance of or obligation to make payment or other liabilities arising from this Agreement.
  24. Force Majeure

    Neither party in this Agreement shall be responsible for any delay or hindrance to fulfill obligation under this Agreement due to any reason beyond control of the Parties hereto (force majeure), to the extent written notice on such reason is submitted to the other party hereto within 24 (twenty four) hours as of the occurrence thereof. By Force Majeure in this agreement mean any events of fire, natural disaster (such as earthquake, food, typhoon, lighting), strike, insurrection, warfare, change of the prevailing legislation and conditions of economic, finance and Futures Market sectors, a restriction from authority Trade Futures and Jakarta Futures Exchange & Indonesia Commodity & Derivatives Exchange as well as failure of trading system, clearing and settlement of Futures Contract transaction in which the transaction is made directly affecting performance of work under the Agreement.

  25. Change of Form in Agreement on Mandate Granting.

    Change of form in this Agreement shall only be made at approval of the Parties hereto, or the Futures Broker has notified in writing on the change intended to make, and the Client remain giving instruction for transaction without giving responses in writing on proposal of the said change. Then the Client shall be considered approving the proposal of the said change.

  26. Dispute Settlement and Legal Domicile
    1. All disputes and difference in opinion arising from the implementation of this Agreement shall first be resolved by deliberation between The Parties; 
    2. If a dispute and difference cannot be resolved amicably the Parties hereto agree to refer such dispute and difference to Commodity Futures Trading Arbitration Board (BAKTI) in accordance with the Rules and Procedure applicable at the Commodity Futures Trading Arbitration (BAKTI).
  27. Consent of Personal Data Use
    1. MIFX cooperates with VIDA as a Certification Authority certified by the Ministry of Communication and Informatics of the Republic of Indonesia. VIDA services include but are not limited to Electronic Certificate-based identity verification services where my identity will be verified for conformity with the data stored in the identity issuing system and if appropriate, VIDA will issue an Digital Certificate as proof that my identity has been verified and verified for conformity. The Certification Authority that cooperates with us can be seen here.
    2. By using the MIFX application and/or Client Area, I understand that MIFX acts as a personal data controller. Therefore, I authorize MIFX to pass some or all of my personal data to VIDA in terms of processing personal data for the issuance of Electronic Certificates. And I guarantee the accuracy of the personal data that I provide and agree to the processing of my personal data for the purpose of issuing Electronic Certificates and other services attached to Electronic Certificates carried out by VIDA. With the issuance of the Electronic Certificate to Myself, I have read, understood, and agreed to be bound by the terms and conditions of Certification Authority’s service contained in the (Subscriber Agreement), (CA Privacy Policy), and VIDA’s (Certification Practice Statement) VIDA which can be accessed via https://repo.vida.id.
    3. Any personal data received and controlled by MIFX are included but not limited to:
      1. Identity Data, like name, NIK number, place, and date of birth, address, sex, profile picture;
      2. Contact Data, correspondence, email address, and telephone number;
      3. Account Data, like bank account and withdrawal details or deposit information in MIFX application;
      4. Transaction Data, like order detail or product purchase or transaction history, while in MIFX application and Client Area;
      5. Technical Data, like Internet Protocol (IP) address, login data, type and browser version, time and zone location setting, type and browser version plug-in, operating system, device ID, and things that connected with devices that are being used for MIFX application and Client Area;
      6. Profile Data, like account number, encrypted password, transaction, or preference setting, response for feedback, and surveys;
      7. Usage Data, like information about how to use MIFX platform, products, and services;
      8. Biometric Data, sound files, and/or facial features or things that become features from any device and uploading that information to the platform;
      9. Marketing Data, things that are connected with preferences in receiving marketing from MIFX and third parties as well as communication preferences.
    4. I guarantee that my data is accurate and will be fully responsible for my data credibility, agree to any personal data processing, and release MIFX from any responsibility for the inaccurate act of controlling and/or processing personal data.
    5. I understand that these Terms and Conditions can change at any time without agreement. By continuing to use the application in the MIFX platform, I agree and comply with the Terms and Conditions.
  28. Demo Account Terms of Use
    1. Potential Customers can open a demo account including through the Referral link. Potential Customers who open a demo account through the Referral link agree to display their Personal Data to the Referral. The Personal Data referred including name, email address and cellphone number.
    2. MIFX will provide a free demo account to potential Customers and will credit virtual funds to the account balance. Such virtual funds cannot be considered real money and have no value. Virtual funds cannot be withdrawn or transferred to other parties.
    3. The opening of this demo account is done in order to give potential Customers an idea about the simulation of trading transactions at MIFX.
    4. Potential Customers can withdraw consent to display Personal Data to Referrals at any time without prior notification.
LEGALITAS
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi: 178/BAPPEBTI/SI/I/2003
Bursa Berjangka Jakarta: No. SPAB-044/BBJ/03/02
Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia: No. 010/SPKB/ICDX/Dir/III/2010
Kliring Berjangka Indonesia: No. 14/AK-KBI/III/2003
Indonesia Clearing House: 003/SPKK/ICH-MIF/VII/2017
MEDIA SOSIAL
PT Monex Investindo Futures beroperasi berdasarkan izin dan berada di bawah pengawasan BAPPEBTI, merupakan anggota bursa BBJ dan BKDI dan anggota kliring berjangka KBI & Indonesia Clearing House.
LOGIN
Email
Password
FORGOT PASSWORD
Link referral tidak Aktif
Link referral yang Anda gunakan tidak aktif, Anda tetap dapat melanjutkan pembuatan akun tanpa melalui sales link.
selesai
Scan QR untuk Download Aplikasi MIFX Sekarang Juga
Scan QR untuk Download Aplikasi Metatrader 4 Sekarang Juga
Scan QR untuk Download Aplikasi Metatrader 5 Sekarang Juga
Scan QR untuk Download Aplikasi Metatrader 4 Sekarang Juga
Scan QR untuk Download Aplikasi Metatrader 5 Sekarang Juga
Mohon menunggu, jangan tutup halaman ini