KEBIJAKAN PRIVASI
Kebijakan Privasi PT Monex Investindo Futures ("MIFX") menetapkan prinsip-prinsip dasar penanganan informasi dan data pribadi (“Data Pribadi”) calon nasabah dan/atau nasabah (“Nasabah”).
Kebijakan Privasi ini menetapkan ketentuan yang berlaku untuk pemerolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, perbaikan, pembaharuan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan, pengungkapan, dan/atau pembukaan akses, penghapusan dan pemusnahan Data Pribadi yang diberikan Nasabah kepada MIFX atau yang dikumpulkan MIFX pada saat Nasabah menggunakan setiap produk dan/atau layanan MIFX, mengunjungi, mengakses, maupun menggunakan layanan daring aplikasi, platform, situs web, akun demo, akun live, peralatan perangkat lunak, layanan dan fungsi lain yang disediakan MIFX.
MIFX memproses Data Pribadi Nasabah untuk pelaksanaan hal-hal sebagai berikut:
MIFX mengumpulkan dan menggunakan Data Pribadi Nasabah dengan sepengetahuan dan persetujuan Nasabah dalam hal-hal sebagai berikut:
mengakses situs jaringan MIFX, mendaftar sebagai Nasabah, menggunakan akun demo, mengajukan pertanyaan Nasabah untuk mendapatkan informasi atau layanan lainnya, menanggapi komunikasi dari MIFX (seperti SMS, surat elektronik (email), kuesioner atau survei), berinteraksi dengan situs jaringan MIFX, seperti mengirimkan formulir aplikasi, mengisi formulir survei, menggunakan layanan online, berpartisipasi di halaman aplikasi MIFX dan media sosial MIFX, berpartisipasi dalam acara promosi, insentif, program MIFX, atau pengundian hadiah. Nasabah telah memberikan persetujuan kepada perusahaan lain untuk membagi informasi tentang Nasabah.
MIFX juga mengumpulkan informasi dari organisasi tertentu, jika sesuai dan sejauh MIFX memiliki dasar hukum atau kepentingan untuk melakukannya. Ini termasuk lembaga pencegahan penipuan, direktori bisnis, lembaga referensi/pemeriksaan kredit dan lain-lain.
MIFX juga dapat mengumpulkan informasi tentang Nasabah melalui perangkat CCTV yang terpasang pada saat Nasabah mengunjungi lokasi-lokasi kantor (cabang) MIFX atau melalui kamera keamanan lain sebagai bagian dari tindakan keamanan dan pencegahan kejahatan MIFX.
Jenis-jenis Data Pribadi Nasabah yang dikumpulkan MIFX termasuk namun tidak terbatas pada:
MIFX memproses dan mengumpulkan Data Pribadi Nasabah yang diperlukan bagi MIFX untuk hal-hal di bawah ini.
Data Pribadi Nasabah yang telah dikumpulkan dan akan disimpan selama jangka waktu diperlukan untuk memenuhi tujuan yang disebutkan di atas. MIFX dapat menyimpan Data Pribadi Nasabah untuk menyediakan layanan dalam kegiatan perdagangan berjangka komoditi, atau untuk tujuan penting lainnya, seperti mematuhi kewajiban hukum MIFX, menyelesaikan sengketa, dan melaksanakan kebijakan-kebijakan MIFX. Periode penyimpanan Data Pribadi Nasabah didasarkan pada persyaratan hukum yang berlaku. Namun, jika tidak ada undang-undang yang relevan, Data Pribadi Nasabah akan disimpan selama waktu yang diperlukan untuk tujuan kegiatan usaha MIFX.
Data Pribadi Nasabah dapat disimpan dalam bentuk salinan cetak, atau format elektronik.
MIFX dapat menyimpan data Anda di pusat data atau gudang yang dikelola baik oleh MIFX atau oleh penyedia layanan atas nama MIFX. Semua fasilitas, sistem, dan produk MIFX telah dilengkapi dengan kontrol keamanan yang diperlukan untuk memastikan perlindungan Data Pribadi Nasabah.
Periode penyimpanan dapat sangat bervariasi berdasarkan jenis informasi dan cara penggunaannya dan periode penyimpanan MIFX didasarkan pada kriteria yang mencakup periode penyimpanan yang dipersyaratkan secara hukum, proses pengadilan yang berjalan atau potensial, kekayaan intelektual atau hak kepemilikan MIFX, persyaratan berdasarkan perjanjian/kontrak, arahan atau kebutuhan operasional, dan pengarsipan. Ketika Data Pribadi Nasabah dihapus dari sistem MIFX, data tersebut akan dihapus atau dihancurkan menggunakan protokol keamanan yang sesuai sehingga tidak dapat direkonstruksi atau dibaca.
MIFX wajib menjaga seluruh data pribadi calon nasabah dan nasabah kepada pihak ketiga kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperlukan oleh otoritas.
MIFX dapat mengubah Kebijakan Privasi ini dari waktu ke waktu. Kami menganjurkan Nasabah untuk memeriksa Kebijakan Privasi dari waktu ke waktu, karena versi Kebijakan Privasi yang ditampilkan merupakan pembaruan dari semua versi terdahulu.
PRIVACY POLICY
This Privacy Policy of PT Monex Investindo Futures (“MIFX”) sets out the fundamental principles for handling personal information and data (“Personal Data”) of prospective clients and/or clients (“Clients”).
This Privacy Policy governs the collection, acquisition, processing, analysis, storage, rectification, updating, display, disclosure, transmission, distribution, access, deletion, and destruction of Personal Data provided by Clients to MIFX or collected by MIFX when Clients use any MIFX products and/or services, visit, access, or use online services such as applications, platforms, websites, demo accounts, live accounts, software tools, and other services or functionalities provided by MIFX.
MIFX processes Client Personal Data for the following purposes:
MIFX collects and uses Client Personal Data with the knowledge and consent of the Client in circumstances such as:
Accessing the MIFX website, registering as a Client, using a demo account, submitting client inquiries to obtain information or other services, responding to communications from MIFX (including SMS, electronic mail (email), questionnaires or surveys), interacting with the MIFX website, such as submitting application forms, completing survey forms, using online services, participating on MIFX application pages and MIFX social media, participating in promotional events, incentive programs, MIFX programs, or prize draws, or where the Client has given consent to another company to share information about the Client.
MIFX may also collect information from certain organizations, where legally permitted and justified, such as fraud prevention agencies, business directories, and credit reference or verification institutions.
MIFX may also collect information when Clients visit MIFX office locations (including branches) via CCTV or security cameras installed at MIFX office locations (including branches) as part of MIFX’s security and crime prevention measures.
The types of Client Personal Data collected by MIFX include, but are not limited to:
MIFX processes and collects Client Personal Data as necessary to:
Client Personal Data will be retained for as long as necessary to fulfill the purposes outlined above. MIFX may retain Client Personal Data to provide services in commodity futures trading or for other essential purposes such as complying with legal obligations, resolving disputes, and enforcing MIFX policies. Retention periods are determined based on applicable legal requirements. Where no specific retention period is prescribed by law, Client Personal Data will be retained only as long as reasonably required for MIFX’s business purposes.
Personal Data may be stored in physical (printed) or electronic formats.
MIFX may store data in data centers or repositories managed either by MIFX or by service providers on MIFX’s behalf. All facilities, systems, and products are equipped with necessary security controls to protect Client Personal Data.
Retention periods may vary significantly depending on the type of information and its use, and MIFX’s retention period is based on criteria including legally mandated retention periods, ongoing or potential legal proceedings, intellectual property or proprietary rights of MIFX, contractual requirements, operational directives or needs, and archiving requirements. When Personal Data is deleted, MIFX ensures that it is destroyed using appropriate security protocols so that it cannot be reconstructed or retrieved.
MIFX is obligated to safeguard all Client and prospective Client Personal Data and will not disclose such data to third parties except as required under applicable laws and regulations or by competent authorities.
MIFX may amend this Privacy Policy from time to time. Clients are encouraged to review this Privacy Policy periodically, as the version displayed shall always be the most recent and supersede all prior versions.
SYARAT DAN KETENTUAN CLIENT AREA MIFX
Dalam menggunakan layanan Client Area, Nasabah setuju dan mengikatkan diri untuk mematuhi "Syarat dan Ketentuan Client Area", sebagai berikut:
DEFINISI
KETENTUAN PENGGUNAAN
Nasabah bertanggung jawab memantau/mengetahui posisi terbukanya secara terus menerus dan memenuhi kewajibannya. Apabila dalam jangka waktu tertentu dana pada rekening Nasabah kurang dari dipersyaratkan, Pialang Berjangka dapat menutup posisi terbuka Nasabah secara keseluruhan atau sebagian, membatasi transaksi, atau tindakan lain untuk melindungi diri dalam pemenuhan Margin tersebut dengan terlebih dahulu memberitahu atau tanpa memberitahu Nasabah dan Pialang Berjangka tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat tindakan tersebut
Apabila Nasabah tidak mampu menyerahkan komoditi atas Kontrak Berjangka yang jatuh tempo, Nasabah memberikan kuasa kepada Pialang Berjangka untuk meminjam atau membeli komoditi untuk penyerahan tersebut. Nasabah wajib membayar secepatnya semua biaya, kerugian dan premi yang telah dibayarkan oleh Pialang Berjangka atas tindakan tersebut. Apabila Pialang Berjangka harus menerima penyerahan komoditi atau surat berharga maka Nasabah bertanggung jawab atas penurunan nilai dari komoditi atas surat berharga tersebut.
Apabila Nasabah tidak mampu melakukan penutupan atas transaksi yang jatuh tempo, Pialang Berjangka dapat melakukan penutupan atas transaksi di Bursa. Nasabah wajib membayar biaya-biaya, termasuk biaya kerugian dan premi yang telah dibayarkan oleh Pialang Berjangka, dan apabila Nasabah lalai untuk membayar biaya-biaya tersebut, Pialang Berjangka berhak untuk mengambil pembayaran dari dana Nasabah.
Nasabah mengakui hak Pialang Berjangka untuk membatasi posisi terbuka Kontrak Berjangka Nasabah dan Nasabah tidak melakukan transaksi melebihi batas yang telah ditetapkan tersebut.
Nasabah mengakui bahwa:
Semua transaksi baik yang dilakukan sendiri oleh Nasabah maupun melalui Pialang Berjangka wajib mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka, kebiasaan dan interpretasi resmi yang ditetapkan oleh Bappebti atau Bursa Berjangka
Pialang Berjangka tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau tidak tepat waktunya pengiriman amanat atau informasi lainnya yang disebabkan oleh kerusakan fasilitas komunikasi atau sebab lain diluar kontrol Pialang Berjangka.
Nasabah wajib memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai data Nasabah yang diminta oleh Pialang Berjangka dan akan memberitahukan paling lambat dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah terjadi perubahan, termasuk perubahan kemampuan keuangannya untuk terus melaksanakan transaksi.
Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa Pialang Berjangka berhak untuk memungut komisi atas transaksi yang telah dilaksanakan, dalam jumlah sebagaimana akan ditetapkan dari waktu ke waktu oleh Pialang Berjangka. Perubahan beban (fees) dan biaya lainnya harus disetujui secara tertulis oleh kedua belah pihak.
Nasabah memberikan kuasa kepada Pialang Berjangka untuk menghubungi bank, lembaga keuangan, Pialang Berjangka lain, atau institusi lain yang terkait untuk memperoleh keterangan atau verifkasi mengenai informasi yang diterima dari Nasabah. Nasabah mengerti bahwa investigasi mengenai data hutang pribadi dan bisnis dapat dilakukan oleh Pialang Berjangka apabila diperlukan. Nasabah diberikan kesempatan untuk memberitahukan secara tertulis dalam jangka waktu yang telah disepakati untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan.
Pialang Berjangka dapat setiap saat mengalihkan dana dari satu rekening ke rekening lainnya sehubungan dengan kegiatan transaksi yang dilakukan Nasabah seperti Margin, pembayaran hutang, atau mengurangi defsit dalam rekening Nasabah, tanpa terlebih dahulu memberitahukan kepada Nasabah. Transfer yang telah dilakukan akan segera diberitahukan secara tertulis kepada Nasabah.
Nama: PT. Monex Investindo Futures
Alamat: Sahid Sudirman Center Lt.17, Jl. Jend.Sudirman No. 86, Karet, Tengsin-Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220
No. Rekening Terpisah: 008-01-63364-000
(IDR) Bank Niaga
No. Rekening Terpisah: 022-02-12591-007(USD) Bank Niaga
No. Rekening Terpisah: 035.3115.569 (IDR) Bank BCA
No. Rekening Terpisah: 035.3119.262 (USD) Bank BCA
No. Rekening Terpisah: 04-7622-9744 (IDR) Bank BNI
No. Rekening Terpisah: 04-762-30056 (USD) Bank BNI
No. Rekening Terpisah: 000.2838.001 (IDR) Bank Sinarmas
No. Rekening Terpisah: 000.2838.068 (USD) Bank Sinarmas
No. Rekening Terpisah: 1220081218888 (IDR) Bank Mandiri
No. Rekening Terpisah: 1220082128888 (USD) Bank Mandiri
No. Rekening Terpisah: 1012564577 (IDR) Bank China Construction Bank Indonesia
dan dianggap sudah diterima oleh Pialang Berjangka apabila sudah ada tanda terima bukti setor atau transfer dari pegawai Pialang Berjangka.
Nama: PT. Monex Investindo Futures
Alamat: Sahid Sudirman Center Lt.17, Jl. Jend.Sudirman No. 86, Karet, Tengsin-Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220
Telepon: 021-27889333
Facsimile: 021-27889300
E-mail: monex@mifx.com
dan dianggap sudah diterima oleh Pialang Berjangka apabila sudah ada tanda bukti penerimaan dari pegawai Pialang Berjangka.
Nasabah mengakui menerima dan mengerti Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko.
(i) Meneruskan atau menutup posisi Nasabah tersebut setelah mempertimbangkannya secara cermat dan jujur; dan
(ii) Menolak perintah dari Nasabah atau kuasanya.
Tidak ada satupun pihak di dalam Perjanjian dapat diminta pertanggungjawabannya untuk suatu keterlambatan atau terhalangnya memenuhi kewajiban berdasarkan Perjanjian yang diakibatkan oleh suatu sebab yang berada di luar kemampuannya atau kekuasaannya (force majeure), sepanjang pemberitahuan tertulis mengenai sebab itu disampaikannya kepada pihak lain dalam Perjanjian dalam waktu tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam sejak timbulnya sebab itu. Yang dimaksud dengan force majeure dalam Perjanjian adalah peristiwa kebakaran, bencana alam (seperti gempa bumi, banjir, angina topan, petir), pemogokan umum, huru hara, peperangan, perubahan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kondisi di bidang ekonomi, keuangan dan Perdagangan Berjangka, pembatasan yang dilakukan oleh otoritas Perdagangan Berjangka dan Bursa Berjangka serta terganggunya system perdagangan, kliring dan penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka di mana transaksi dilaksanakan yang secara langsung mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan berdasarkan Perjanjian.
Perubahan atas isian dalam Perjanjian ini hanya dapat dilakukan atas persetujuan Para Pihak, atau Pialang Berjangka telah memberitahukan secara tertulis perubahan yang diinginkan, dan Nasabah tetap memberikan perintah untuk transaksi dengan tanpa memberikan tanggapan secara tertulis atas usul perubahan tersebut. Tindakan Nasabah tersebut dianggap setuju atas usul perubahan tersebut.
CLIENT AREA TERMS AND CONDITIONS
In using Client Area, Clients agree and will comply with "Client Area MIFX Terms and Conditions" , as follows:
DEFINITIONS
TERMS OF USE
The Client shall be responsible to monitor/know his/her open position continuously and fulfill his/her obligation. If within a certain period of time, the fund as available at the Client’s account is less than that as already required, the Futures Broker may close the open position of the Client in its entirety or partially, limiting transaction, or other action to protect itself in fulfilling the said Margin by first notifying or without notifying the Client and the Futures Broker shall not be responsible for any loss arising from the said action.
If the Client is unable to deliver commodity in regard to Futures Contract which is already due, the Client shall authorize the Futures Broker to borrow or buy commodity to fulfill the requirements. The Client shall be required to pay immediately all fees, loss and premium already paid by the Futures Broker for the said action. If the Futures Broker should receive the delivery of commodity or securities, then the Client shall be responsible for the decrease of commodity of the securities.
If the Client is unable to close any transaction which is already due, then the Futures Broker shall close the transaction in Futures Market. The Client should pay fees, including fee for loss and premium already paid by the Futures Broker, and if the Client fails to pay the fees, the Futures Broker shall be entitled to take the payment from the Client’s fund.
The Client acknowledges the right of Futures Broker to limit open position of the Futures Contract of the Client and the Client will not deal with transaction exceeding limit already stipulated.
The Client acknowledges that:
All transactions whether made by the Client on his/her own or through the Futures Broker shall fulfill legislation in Futures Trading sector, official practice and interpretation as stipulated by Commodity Futures Trading Regulatory Agency (CoFTRA) or Jakarta Futures Exchange & Indonesia Commodity & Derivatives Exchange.
The Futures Broker shall not be responsible for any delay or non punctuality of conveyance of mandate or other information caused by failure of communication facility or other reasons beyond control of the Futures Broker.
Any Client shall give correct and accurate information on data of Client as requested by the Futures Broker and shall be notified within not later than 3 (three) working days after the said change, including change of the Client’s financial affordability to continue dealing with transaction.
Any client acknowledges and agrees that the Futures Broker shall be entitled to commission on transaction already made, to the amount as already stipulated from time to time by the Futures Broker. The change of any fees and other charges shall be approved in writing by the Parties.
Any Client shall empower the Futures Broker to contact bank, financial institution, the other Futures Broker, or other relevant institution to obtain information or verification on information as received from the Client. The Client understands that inquiry on data of personal loan and business can be made by the Futures Broker if deemed necessary. The Client shall be provided with opportunity to notify in writing within the period as already agreed to fulfill requirement as required.
The Futures Broker can at anytime transfer its fund from one account to another account in relation to transaction activity made by the Client such as margin, payment of a debt, or reduce the deficit on account’s client, without first notifying the Client. Transfer already made will be immediately notified in writing to the Client.
Name: PT. Monex Investindo Futures
Address: Sahid Sudirman Center 17th Floor, Jl.Jend. Sudirman No. 86, Karet, Tengsin-TanahAbang, Jakarta Pusat 10220
Segregated Account No.: 008-01-63364-000 (IDR) Bank Niaga
Segregated Account No.: 022-02-12591-007 (USD) Bank Niaga
Segregated Account No.: 035.3115.569 (IDR) Bank BCA
Segregated Account No.: 035.3119.262 (USD) BCA Bank
Segregated Account No.: 04-7622-9744 (IDR) Bank BNI
Segregated Account No.: 04-762-30056(USD) BNI Bank
Segregated Account No.: 000.2838.001 (IDR) Bank Sinarmas
Segregated Account No.: 000.2838.068 (USD) Bank Sinarmas
Segregated Account No.: 1220081218888 (IDR) Bank Mandiri
Segregated Account No.: 1220082128888 (USD) Bank Mandiri
Segregated Account No.: 1012564577 (IDR)Bank China Construction Bank Indonesia
and it shall be considered having been received by the Futures Broker upon receipt of payment slip or transfer from the Futures Broker’s Staff.
Name: PT. Monex Investindo Futures
Address: Sahid Sudirman Center 17th Floor, Jl.Jend. Sudirman No. 86, Karet, Tengsin-TanahAbang, Jakarta Pusat 10220
Phone: 021-27889333
Facsimile : 021-27889300
E-mail : backoffice@mifx.com
and it shall be considered having been received by the Futures Broker upon receipt of payment slip from the Futures Broker’s Staff.
The Client acknowledges to have received and Document of Risk Disclosure.
(i) continue or close position of the Client after considering it thoroughly and honestly; and
(ii) decline instruction from the Client and his/her proxy
Neither party in this Agreement shall be responsible for any delay or hindrance to fulfill obligation under this Agreement due to any reason beyond control of the Parties hereto (force majeure), to the extent written notice on such reason is submitted to the other party hereto within 24 (twenty four) hours as of the occurrence thereof. By Force Majeure in this agreement mean any events of fire, natural disaster (such as earthquake, food, typhoon, lighting), strike, insurrection, warfare, change of the prevailing legislation and conditions of economic, finance and Futures Market sectors, a restriction from authority Trade Futures and Jakarta Futures Exchange & Indonesia Commodity & Derivatives Exchange as well as failure of trading system, clearing and settlement of Futures Contract transaction in which the transaction is made directly affecting performance of work under the Agreement.
Change of form in this Agreement shall only be made at approval of the Parties hereto, or the Futures Broker has notified in writing on the change intended to make, and the Client remain giving instruction for transaction without giving responses in writing on proposal of the said change. Then the Client shall be considered approving the proposal of the said change.



Link referral tidak Aktif
Link referral yang Anda gunakan tidak aktif, Anda tetap dapat melanjutkan pembuatan akun tanpa melalui sales link.
selesai