bg

PENGADUAN

Pusat Pengaduan Nasabah MIFX

image

Tata Cara Pengaduan Nasabah

NASABAH CDD STANDAR:

Apakah Anda nasabah yang melakukan penyetoran deposit awal di atas atau lebih dari Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah)?

  1. Nasabah menyampaikan pengaduan;

  2. Administrator PT Monex Investindo Futures akan mengarahkan dan membantu nasabah melalui email dan telepon untuk melakukan pengaduan pada website https://pengaduan.bappebti.go.id;

  3. Nasabah melakukan isian pengaduan secara online pada website https://pengaduan.bappebti.go.id ("Sistem Pengaduan Online Bappebti" atau "SPOB");

  4. Nasabah membuat pengaduan yang memuat infromasi berupa data nasabah, data Pialang Berjangka dan/atau pihak terlapor, kronologis pengaduan, melengkapi dokumen pendukung berupa bukti transfer dana dan surat kuasa khusus jika pengaduan dilakukan oleh kuasa serta mengunggah pengaduan melalui SPOB;

  5. Setelah pengaduan diverifikasi dan disetujui oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), maka proses penyelesaian pengaduan telah masuk dalam tahap penanganan pengaduan nasabah melalui proses musyawarah pada tingkat Pialang Berjangka;

  6. Jangka waktu penanganan pengaduan nasabah paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung setelah BAPPEBTI memberikan persetujuan diterimanya pengaduan nasabah;

  7. Seluruh laporan hasil penanganan pengaduan nasabah akan dilaporkan kepada BAPPEBTI.

NASABAH CDD SEDERHANA:

Apakah Anda nasabah yang melakukan penyetoran deposit awal sampai dengan Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah)?

  1. Nasabah menyampaikan pengaduan melalui email Pengaduan nasabah (pengaduan@mifx.com) atau hotline pengaduan nasabah pada nomor 08001011888;

  2. Nasabah akan dihubungi oleh Administrator PT Monex Investindo Futures melalui email dan telepon untuk mengarahkan penyelesaian pada tingkat Pialang Berjangka;

  3. Administrator PT Monex Investindo Futures akan mengirimkan Form Pengaduan nasabah ke email nasabah untuk diisi oleh nasabah;

  4. Proses penyelesaian pengaduan dilakukan secara musyawarah (bertemu langsung tatap muka atau secara online melalui Zoom meeting, Google Meet, video call, dan/atau telepon);

  5. Apabila proses penyelesaian pengaduan secara musyawarah tidak tercapai kesepakatan maka proses penyelesaian selanjutnya melalui Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi.

Dapatkan update mengenai promo, trading tools, dan berita terbaru dari MIFX

warn

close