PENGADUAN
Pusat Pengaduan Nasabah MIFX
Tata Cara Pengaduan Nasabah
NASABAH CDD STANDAR:
Apakah Anda nasabah yang melakukan penyetoran deposit awal di atas atau lebih dari Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah)?
Nasabah menyampaikan pengaduan;
Administrator PT Monex Investindo Futures akan mengarahkan dan membantu nasabah melalui email dan telepon untuk melakukan pengaduan pada website https://pengaduan.bappebti.go.id;
Nasabah melakukan isian pengaduan secara online pada website https://pengaduan.bappebti.go.id ("Sistem Pengaduan Online Bappebti" atau "SPOB");
Nasabah membuat pengaduan yang memuat infromasi berupa data nasabah, data Pialang Berjangka dan/atau pihak terlapor, kronologis pengaduan, melengkapi dokumen pendukung berupa bukti transfer dana dan surat kuasa khusus jika pengaduan dilakukan oleh kuasa serta mengunggah pengaduan melalui SPOB;
Setelah pengaduan diverifikasi dan disetujui oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), maka proses penyelesaian pengaduan telah masuk dalam tahap penanganan pengaduan nasabah melalui proses musyawarah pada tingkat Pialang Berjangka;
Jangka waktu penanganan pengaduan nasabah paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung setelah BAPPEBTI memberikan persetujuan diterimanya pengaduan nasabah;
Seluruh laporan hasil penanganan pengaduan nasabah akan dilaporkan kepada BAPPEBTI.
NASABAH CDD SEDERHANA:
Apakah Anda nasabah yang melakukan penyetoran deposit awal sampai dengan Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah)?
Nasabah menyampaikan pengaduan melalui email Pengaduan nasabah (pengaduan@mifx.com) atau hotline pengaduan nasabah pada nomor 08001011888;
Nasabah akan dihubungi oleh Administrator PT Monex Investindo Futures melalui email dan telepon untuk mengarahkan penyelesaian pada tingkat Pialang Berjangka;
Administrator PT Monex Investindo Futures akan mengirimkan Form Pengaduan nasabah ke email nasabah untuk diisi oleh nasabah;
Proses penyelesaian pengaduan dilakukan secara musyawarah (bertemu langsung tatap muka atau secara online melalui Zoom meeting, Google Meet, video call, dan/atau telepon);
Apabila proses penyelesaian pengaduan secara musyawarah tidak tercapai kesepakatan maka proses penyelesaian selanjutnya melalui Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi.