KEBIJAKAN PRIVASI
PT Monex Investindo Futures ("MIFX") memahami bahwa penggunaan informasi dan data pribadi calon nasabah dan nasabah merupakan hal yang penting. MIFX menetapkan ketentuan tentang pemrosesan data pribadi calon nasabah dan nasabah, hak-hak calon nasabah dan nasabah, dan bagaimana calon nasabah dan nasabah dapat menghubungi MIFX apabila anda ingin mengetahui lebih banyak pada informasi lainnya dibawah ini.
Data pribadi adalah informasi tentang anda selaku calon nasabah dan nasabah MIFX, seperti nama, tanggal lahir, dan detail kontak anda. MIFX mengumpulkan data pribadi calon nasabah dan nasabah yang diperlukan bagi MIFX untuk melakukan pendaftaran akun live dan akun demo. MIFX wajib menjaga seluruh data pribadi calon nasabah dan nasabah kepada pihak ketiga kecuali diatur lain pada Undang-Undang yang berlaku atau diperlukan oleh Otoritas Publik.
MIFX dapat mengubah Kebijakan Privasi ini dari waktu ke waktu. Kami menganjurkan calon nasabah dan nasabah untuk memeriksa Kebijakan Privasi dari waktu ke waktu, karena versi Kebijakan Privasi yang ditampilkan merupakan pembaruan daripada semua versi terdahulu dari Kebijakan Privasi kami.
PRIVACY POLICY
PT Monex Investindo Futures ("MIFX") understands that the use of prospective customer and customers personal information and data is important. MIFX stipulates provisions regarding the processing of prospective customer and customers personal data, prospective customer and customers rights, and how prospective customer and customers can contact MIFX if they need more in the other information below.
Personal data is information about you as a MIFX prospective customer and customers, such as your name, date of birth, and contact details. MIFX collects the prospective customer and customers' personal data which is necessary for MIFX to carry out my live and demo registrations. MIFX is required to maintain all personal data of prospective customer and customers with third parties unless otherwise stipulated in the applicable law or required by the Public Authorities.
MIFX may change this Privacy Policy from time to time. We encourage prospective customer and customers to check the Privacy Policy from time to time because the version of the Privacy Policy displayed is an update of all previous versions of our Privacy Policy
SYARAT DAN KETENTUAN CLIENT AREA MIFX
Dalam menggunakan layanan Client Area, Nasabah setuju dan mengikatkan diri untuk mematuhi "Syarat dan Ketentuan Client Area", sebagai berikut:
DEFINISI
KETENTUAN PENGGUNAAN
Nasabah bertanggung jawab memantau/mengetahui posisi terbukanya secara terus menerus dan memenuhi kewajibannya. Apabila dalam jangka waktu tertentu dana pada rekening Nasabah kurang dari dipersyaratkan, Pialang Berjangka dapat menutup posisi terbuka Nasabah secara keseluruhan atau sebagian, membatasi transaksi, atau tindakan lain untuk melindungi diri dalam pemenuhan Margin tersebut dengan terlebih dahulu memberitahu atau tanpa memberitahu Nasabah dan Pialang Berjangka tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat tindakan tersebut
Apabila Nasabah tidak mampu menyerahkan komoditi atas Kontrak Berjangka yang jatuh tempo, Nasabah memberikan kuasa kepada Pialang Berjangka untuk meminjam atau membeli komoditi untuk penyerahan tersebut. Nasabah wajib membayar secepatnya semua biaya, kerugian dan premi yang telah dibayarkan oleh Pialang Berjangka atas tindakan tersebut. Apabila Pialang Berjangka harus menerima penyerahan komoditi atau surat berharga maka Nasabah bertanggung jawab atas penurunan nilai dari komoditi atas surat berharga tersebut.
Apabila Nasabah tidak mampu melakukan penutupan atas transaksi yang jatuh tempo, Pialang Berjangka dapat melakukan penutupan atas transaksi di Bursa. Nasabah wajib membayar biaya-biaya, termasuk biaya kerugian dan premi yang telah dibayarkan oleh Pialang Berjangka, dan apabila Nasabah lalai untuk membayar biaya-biaya tersebut, Pialang Berjangka berhak untuk mengambil pembayaran dari dana Nasabah.
Nasabah mengakui hak Pialang Berjangka untuk membatasi posisi terbuka Kontrak Berjangka Nasabah dan Nasabah tidak melakukan transaksi melebihi batas yang telah ditetapkan tersebut.
Nasabah mengakui bahwa:
Semua transaksi baik yang dilakukan sendiri oleh Nasabah maupun melalui Pialang Berjangka wajib mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka, kebiasaan dan interpretasi resmi yang ditetapkan oleh Bappebti atau Bursa Berjangka
Pialang Berjangka tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau tidak tepat waktunya pengiriman amanat atau informasi lainnya yang disebabkan oleh kerusakan fasilitas komunikasi atau sebab lain diluar kontrol Pialang Berjangka.
Nasabah wajib memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai data Nasabah yang diminta oleh Pialang Berjangka dan akan memberitahukan paling lambat dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah terjadi perubahan, termasuk perubahan kemampuan keuangannya untuk terus melaksanakan transaksi.
Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa Pialang Berjangka berhak untuk memungut komisi atas transaksi yang telah dilaksanakan, dalam jumlah sebagaimana akan ditetapkan dari waktu ke waktu oleh Pialang Berjangka. Perubahan beban (fees) dan biaya lainnya harus disetujui secara tertulis oleh kedua belah pihak.
Nasabah memberikan kuasa kepada Pialang Berjangka untuk menghubungi bank, lembaga keuangan, Pialang Berjangka lain, atau institusi lain yang terkait untuk memperoleh keterangan atau verifkasi mengenai informasi yang diterima dari Nasabah. Nasabah mengerti bahwa investigasi mengenai data hutang pribadi dan bisnis dapat dilakukan oleh Pialang Berjangka apabila diperlukan. Nasabah diberikan kesempatan untuk memberitahukan secara tertulis dalam jangka waktu yang telah disepakati untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan.
Pialang Berjangka dapat setiap saat mengalihkan dana dari satu rekening ke rekening lainnya sehubungan dengan kegiatan transaksi yang dilakukan Nasabah seperti Margin, pembayaran hutang, atau mengurangi defsit dalam rekening Nasabah, tanpa terlebih dahulu memberitahukan kepada Nasabah. Transfer yang telah dilakukan akan segera diberitahukan secara tertulis kepada Nasabah.
Nama: PT. Monex Investindo Futures
Alamat: Sahid Sudirman Center Lt.17, Jl. Jend.Sudirman No. 86, Karet, Tengsin-Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220
No. Rekening Terpisah: 008-01-63364-000
(IDR) Bank Niaga
No. Rekening Terpisah: 022-02-12591-007(USD) Bank Niaga
No. Rekening Terpisah: 035.3115.569 (IDR) Bank BCA
No. Rekening Terpisah: 035.3119.262 (USD) Bank BCA
No. Rekening Terpisah: 04-7622-9744 (IDR) Bank BNI
No. Rekening Terpisah: 04-762-30056 (USD) Bank BNI
No. Rekening Terpisah: 000.2838.001 (IDR) Bank Sinarmas
No. Rekening Terpisah: 000.2838.068 (USD) Bank Sinarmas
No. Rekening Terpisah: 1220081218888 (IDR) Bank Mandiri
No. Rekening Terpisah: 1220082128888 (USD) Bank Mandiri
No. Rekening Terpisah: 1012564577 (IDR) Bank China Construction Bank Indonesia
dan dianggap sudah diterima oleh Pialang Berjangka apabila sudah ada tanda terima bukti setor atau transfer dari pegawai Pialang Berjangka.
Nama: PT. Monex Investindo Futures
Alamat: Sahid Sudirman Center Lt.17, Jl. Jend.Sudirman No. 86, Karet, Tengsin-Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220
Telepon: 021-27889333
Facsimile: 021-27889300
E-mail: monex@mifx.com
dan dianggap sudah diterima oleh Pialang Berjangka apabila sudah ada tanda bukti penerimaan dari pegawai Pialang Berjangka.
Nasabah mengakui menerima dan mengerti Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko.
(i) Meneruskan atau menutup posisi Nasabah tersebut setelah mempertimbangkannya secara cermat dan jujur; dan
(ii) Menolak perintah dari Nasabah atau kuasanya.
Tidak ada satupun pihak di dalam Perjanjian dapat diminta pertanggungjawabannya untuk suatu keterlambatan atau terhalangnya memenuhi kewajiban berdasarkan Perjanjian yang diakibatkan oleh suatu sebab yang berada di luar kemampuannya atau kekuasaannya (force majeure), sepanjang pemberitahuan tertulis mengenai sebab itu disampaikannya kepada pihak lain dalam Perjanjian dalam waktu tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam sejak timbulnya sebab itu. Yang dimaksud dengan force majeure dalam Perjanjian adalah peristiwa kebakaran, bencana alam (seperti gempa bumi, banjir, angina topan, petir), pemogokan umum, huru hara, peperangan, perubahan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kondisi di bidang ekonomi, keuangan dan Perdagangan Berjangka, pembatasan yang dilakukan oleh otoritas Perdagangan Berjangka dan Bursa Berjangka serta terganggunya system perdagangan, kliring dan penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka di mana transaksi dilaksanakan yang secara langsung mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan berdasarkan Perjanjian.
Perubahan atas isian dalam Perjanjian ini hanya dapat dilakukan atas persetujuan Para Pihak, atau Pialang Berjangka telah memberitahukan secara tertulis perubahan yang diinginkan, dan Nasabah tetap memberikan perintah untuk transaksi dengan tanpa memberikan tanggapan secara tertulis atas usul perubahan tersebut. Tindakan Nasabah tersebut dianggap setuju atas usul perubahan tersebut.
CLIENT AREA TERMS AND CONDITIONS
In using Client Area, Clients agree and will comply with "Client Area MIFX Terms and Conditions" , as follows:
DEFINITIONS
TERMS OF USE
The Client shall be responsible to monitor/know his/her open position continuously and fulfill his/her obligation. If within a certain period of time, the fund as available at the Client’s account is less than that as already required, the Futures Broker may close the open position of the Client in its entirety or partially, limiting transaction, or other action to protect itself in fulfilling the said Margin by first notifying or without notifying the Client and the Futures Broker shall not be responsible for any loss arising from the said action.
If the Client is unable to deliver commodity in regard to Futures Contract which is already due, the Client shall authorize the Futures Broker to borrow or buy commodity to fulfill the requirements. The Client shall be required to pay immediately all fees, loss and premium already paid by the Futures Broker for the said action. If the Futures Broker should receive the delivery of commodity or securities, then the Client shall be responsible for the decrease of commodity of the securities.
If the Client is unable to close any transaction which is already due, then the Futures Broker shall close the transaction in Futures Market. The Client should pay fees, including fee for loss and premium already paid by the Futures Broker, and if the Client fails to pay the fees, the Futures Broker shall be entitled to take the payment from the Client’s fund.
The Client acknowledges the right of Futures Broker to limit open position of the Futures Contract of the Client and the Client will not deal with transaction exceeding limit already stipulated.
The Client acknowledges that:
All transactions whether made by the Client on his/her own or through the Futures Broker shall fulfill legislation in Futures Trading sector, official practice and interpretation as stipulated by Commodity Futures Trading Regulatory Agency (CoFTRA) or Jakarta Futures Exchange & Indonesia Commodity & Derivatives Exchange.
The Futures Broker shall not be responsible for any delay or non punctuality of conveyance of mandate or other information caused by failure of communication facility or other reasons beyond control of the Futures Broker.
Any Client shall give correct and accurate information on data of Client as requested by the Futures Broker and shall be notified within not later than 3 (three) working days after the said change, including change of the Client’s financial affordability to continue dealing with transaction.
Any client acknowledges and agrees that the Futures Broker shall be entitled to commission on transaction already made, to the amount as already stipulated from time to time by the Futures Broker. The change of any fees and other charges shall be approved in writing by the Parties.
Any Client shall empower the Futures Broker to contact bank, financial institution, the other Futures Broker, or other relevant institution to obtain information or verification on information as received from the Client. The Client understands that inquiry on data of personal loan and business can be made by the Futures Broker if deemed necessary. The Client shall be provided with opportunity to notify in writing within the period as already agreed to fulfill requirement as required.
The Futures Broker can at anytime transfer its fund from one account to another account in relation to transaction activity made by the Client such as margin, payment of a debt, or reduce the deficit on account’s client, without first notifying the Client. Transfer already made will be immediately notified in writing to the Client.
Name: PT. Monex Investindo Futures
Address: Sahid Sudirman Center 17th Floor, Jl.Jend. Sudirman No. 86, Karet, Tengsin-TanahAbang, Jakarta Pusat 10220
Segregated Account No.: 008-01-63364-000 (IDR) Bank Niaga
Segregated Account No.: 022-02-12591-007 (USD) Bank Niaga
Segregated Account No.: 035.3115.569 (IDR) Bank BCA
Segregated Account No.: 035.3119.262 (USD) BCA Bank
Segregated Account No.: 04-7622-9744 (IDR) Bank BNI
Segregated Account No.: 04-762-30056(USD) BNI Bank
Segregated Account No.: 000.2838.001 (IDR) Bank Sinarmas
Segregated Account No.: 000.2838.068 (USD) Bank Sinarmas
Segregated Account No.: 1220081218888 (IDR) Bank Mandiri
Segregated Account No.: 1220082128888 (USD) Bank Mandiri
Segregated Account No.: 1012564577 (IDR)Bank China Construction Bank Indonesia
and it shall be considered having been received by the Futures Broker upon receipt of payment slip or transfer from the Futures Broker’s Staff.
Name: PT. Monex Investindo Futures
Address: Sahid Sudirman Center 17th Floor, Jl.Jend. Sudirman No. 86, Karet, Tengsin-TanahAbang, Jakarta Pusat 10220
Phone: 021-27889333
Facsimile : 021-27889300
E-mail : backoffice@mifx.com
and it shall be considered having been received by the Futures Broker upon receipt of payment slip from the Futures Broker’s Staff.
The Client acknowledges to have received and Document of Risk Disclosure.
(i) continue or close position of the Client after considering it thoroughly and honestly; and
(ii) decline instruction from the Client and his/her proxy
Neither party in this Agreement shall be responsible for any delay or hindrance to fulfill obligation under this Agreement due to any reason beyond control of the Parties hereto (force majeure), to the extent written notice on such reason is submitted to the other party hereto within 24 (twenty four) hours as of the occurrence thereof. By Force Majeure in this agreement mean any events of fire, natural disaster (such as earthquake, food, typhoon, lighting), strike, insurrection, warfare, change of the prevailing legislation and conditions of economic, finance and Futures Market sectors, a restriction from authority Trade Futures and Jakarta Futures Exchange & Indonesia Commodity & Derivatives Exchange as well as failure of trading system, clearing and settlement of Futures Contract transaction in which the transaction is made directly affecting performance of work under the Agreement.
Change of form in this Agreement shall only be made at approval of the Parties hereto, or the Futures Broker has notified in writing on the change intended to make, and the Client remain giving instruction for transaction without giving responses in writing on proposal of the said change. Then the Client shall be considered approving the proposal of the said change.